Posts

Showing posts from July, 2017

Hubungan HAM dan Pembangunan

Elisa Awandita Putri 4825144056 Sospem b 2014 Kasus Metrotvnews.com, Yogyakarta: Tingkat ketidakadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah meningkat di tahun 2015. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Akhir Tahun 2015 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang dikeluarkan, Selasa (29/10/2015). Dalam isi laporannya, LBH Yogyakarta menerima sebanyak 245 pengaduan, baik dari masyarakat secara individu maupun kelompok. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun sebelumnya, 230 pengaduan pada 2014 dan 223 aduan di tahun 2013. Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menjelaskan, dari ratusan kasus yang ditangani, banyak yang berawal dari masalah pertanahan di Yogyakarta. Ada beberapa contoh kasus yang ia sebutkan. Misalnya, pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulonprogo. LBH menyebut ada kriminalisasi petani yang menentang pembangunan bandara. Lalu, gugatan Rp1 miliar lebih kepada lima PKL di Gondomanan, dan yang teranyar guga

OTONOMI KHUSUS DAERAH ACEH, DKI JAKARTA DAN DIY

OTONOMI KHUSUS ACEH UU otonomi khusus Aceh diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Sifat otonomi khusus Aceh adalah buah kesepakatan dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mempunyai status “otonomi khusus” pada tahun 2001 melalui UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sejak awal kemerdekaan, Aceh menghendaki menjadi kawasan dengan perlakuan khusus. Karena pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, masyarakat Aceh sangat mendukung proklamasi itu dengan kerelaan menyerahkan harta dan nyawa untuk Republik Indonesia. Perjuangan untuk mengusir penjajah Belanda di Medan Area Sumatera Utara dan membeli dua pesawat terbang untuk perjuangan menegakkan kedaulatan negara ini, merupakan bukti kesetiaan masyarakat Aceh kepada Rep

Perjuangan dan Perlawanan Petani Kendeng termasuk dalam Gerakan Sosial Baru

(Tulisan ini berdasarkan sudut pandang saya sebagai mahasiswa) Kasus Rangkaian perjuangan warga Kendeng untuk membebaskan lahannya dari operasi pabrik semen terus berjalan. Pada 4 Oktober 2016, gugatan Peninjauan Kembali (PK)  warga Rembang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).  Putusan MA nomor register 99 PK/TUN 2016, terkait peninjauan kembali menyatakan, izin lingkungan dan pertambangan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, dibatalkan. Namun disisi lain, Pemprov Jawa Tengah terus mengupayakan agar PT Semen Indonesia beroperasi. Hanya selang sekitar sebulan lebih sejak izin lama dicabut, pada bulan Februari 2017, izin baru lingkungan baru bernomor 660.1/0493 ditandatangai oleh Sugeng Riyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Kisah ini bermula dari kekayaan alam batu gamping yang membentang di Pegunungan Kendeng Utara. Kekayaan alam ini kemudian menjadi sumber konflik ketika perusahaan semen ingin melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tersebut.