Posts

Showing posts from 2017

Hubungan HAM dan Pembangunan

Elisa Awandita Putri 4825144056 Sospem b 2014 Kasus Metrotvnews.com, Yogyakarta: Tingkat ketidakadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah meningkat di tahun 2015. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Akhir Tahun 2015 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang dikeluarkan, Selasa (29/10/2015). Dalam isi laporannya, LBH Yogyakarta menerima sebanyak 245 pengaduan, baik dari masyarakat secara individu maupun kelompok. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun sebelumnya, 230 pengaduan pada 2014 dan 223 aduan di tahun 2013. Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menjelaskan, dari ratusan kasus yang ditangani, banyak yang berawal dari masalah pertanahan di Yogyakarta. Ada beberapa contoh kasus yang ia sebutkan. Misalnya, pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulonprogo. LBH menyebut ada kriminalisasi petani yang menentang pembangunan bandara. Lalu, gugatan Rp1 miliar lebih kepada lima PKL di Gondomanan, dan yang teranyar guga

OTONOMI KHUSUS DAERAH ACEH, DKI JAKARTA DAN DIY

OTONOMI KHUSUS ACEH UU otonomi khusus Aceh diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Sifat otonomi khusus Aceh adalah buah kesepakatan dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mempunyai status “otonomi khusus” pada tahun 2001 melalui UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sejak awal kemerdekaan, Aceh menghendaki menjadi kawasan dengan perlakuan khusus. Karena pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, masyarakat Aceh sangat mendukung proklamasi itu dengan kerelaan menyerahkan harta dan nyawa untuk Republik Indonesia. Perjuangan untuk mengusir penjajah Belanda di Medan Area Sumatera Utara dan membeli dua pesawat terbang untuk perjuangan menegakkan kedaulatan negara ini, merupakan bukti kesetiaan masyarakat Aceh kepada Rep

Perjuangan dan Perlawanan Petani Kendeng termasuk dalam Gerakan Sosial Baru

(Tulisan ini berdasarkan sudut pandang saya sebagai mahasiswa) Kasus Rangkaian perjuangan warga Kendeng untuk membebaskan lahannya dari operasi pabrik semen terus berjalan. Pada 4 Oktober 2016, gugatan Peninjauan Kembali (PK)  warga Rembang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).  Putusan MA nomor register 99 PK/TUN 2016, terkait peninjauan kembali menyatakan, izin lingkungan dan pertambangan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, dibatalkan. Namun disisi lain, Pemprov Jawa Tengah terus mengupayakan agar PT Semen Indonesia beroperasi. Hanya selang sekitar sebulan lebih sejak izin lama dicabut, pada bulan Februari 2017, izin baru lingkungan baru bernomor 660.1/0493 ditandatangai oleh Sugeng Riyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Kisah ini bermula dari kekayaan alam batu gamping yang membentang di Pegunungan Kendeng Utara. Kekayaan alam ini kemudian menjadi sumber konflik ketika perusahaan semen ingin melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tersebut.

Review Sosiologi Kewarganegaraan

Kewarganegaraan, Kota, Dan Prajurit Menurut Max Weber  Kewarganegaraan berkait erat dengan sejarah perkembangan ekonomi, khusunya ekonomi barat. Kewarganegaraan lahir seiring sejarah kota di zaman antik.  Zaman Antik  - Fungsi kota sebagai benteng  orang yang dipandang warga harus terlibat dalam aktivitas petahanan.  - Fungsi kota sebagai pasar  kaum pedagang berperan penting menjadi perantara antara konsumen dan produsen. Oikos dan bengkel-bengkel kerja mulai bermunculan. - Di bidang politik  dalam Romawi Kuno kaum bangsawan mendominasi parlemento. Abad Pertengahan :  Organisasi pertahanan diri tersesentralisasi ke sejumlah adipati Ekonomi abad petengahan  - Perekonomian maju pesat seiring kemajuan bidang navigasi dan teknik - Gilda muncul yang menjadi cikal bakal industrialisasi - Pada akhir zaman feudal muncul sistem kerja domestic atau putting out system Politik abad pertengahan - Dikuasai oleh bangsawan dan gereja katolik - Pesatnya ek

Hak Alamiah ( Cikal bakal Hak Asasi Manusia)

Postingan saya yang satu ini akan membahas tentang Hak Alamiah yang saya dapatkan dari kuliah HAM dan Pembagunan. Mari kita simak  Di zaman Renaissance sudah muncul pemikiran tentang hak asasi kesetaraan. Mengapa mulai ada keberanian untuk mengemukakan gagasan? Karena pada saat itu perkembangannya adalah kaum-kaum borjuis sudah mulai mendapatkan posisinya di masyarakat. Jadi dengan pembelaan oleh kaum borjuis pemikiran itu berkembang walaupun sedikit dan tidak terlalu signifikan. Pada zaman renaissance ini sudah muncul yang namanya gagasan tentang hak alamiah yang nanti itu dijadikan dasar untuk gagasan bahwa manusia itu tidak boleh diperlakukan semena-mena. Tetapi gagasan tentang tidak diperlukan semena-mena didasarkan pada Tuhan. Jadi hak alamiah pada awalnya itu masih didasarkan pada Tuhan. Tuhan menciptakan manusia sebagai sebaik-baiknya ciptaan. Oleh karenanya manusia memiliki hak atas dirinya yang tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh pihak manapun. Posisi manusia di had

PANDANGAN TENTANG HAM Oleh: Elisa Awandita Putri (4825144056)

Tulisan ini akan sedikit mengulas tentang perdebatan antara pandangan Universalisme dan Relativisme mengenai HAM yang didapat dari perkuliahan HAM, Advokasi dan Pembangunan pertemuan keempat.  Akan dipaparkan pokok pemikiran dari kedua paham tersebut dan juga kritik dari masing-masing pandangan. Simak penjelasannya di bawah ini ^_^ POKOK PEMIKIRAN  1. Universalisme  Menurut Universalisme bahwa titik tolak segala sesuatu itu pada individu. Individu lah yang mengontrol semuanya dan individu lah yang mengontrol masyarakat serta negara. Sehingga jika ada yang ingin dibatasi oleh individu itu melalui konvensi atau persetujuan individu terlebih dahulu. Negara tidak punya hak untuk menentukan nasib dari individu. Individu lah yang berhak menentukan nasib bagaimana negara itu harus dijalankan sehingga dengan demikian kaitanya dengan hak asasi manusia yang harus diperhatikan adalah kepentingan individunya bukan kepentingan masyarakatnya.  2. Relativisme  Pandangan Relativi

Kenalan sama HAM, Advokasi dan Pembangunan (Pertemuan Petama)

By : Elisa Awandita Putri (4825144056)        Sosiologi pembangunan, UNJ Tulisan ini mengulas tentang materi HAM, Advokasi dan Pembangunan yang disampaikan oleh dosen mata kuliah HAM, Advokasi dan Pembangunan, jurusan Sosiologi UNJ yaitu Bapak Abdul Rahman. Pada kuliah ini dosen mencoba membawa kita tidak hanya melihat pada peredebatan HAM itu saja tapi lebih melihat pada latar belakang sebelum adanya perdebatan tentang HAM. Jadi kita tidak melihat bahwa HAM itu adalah universal ataupun HAM itu relative dan bagaimana cara mereka mempengaruhi satu sama lain. Tetapi kita akan melihat mengapa mereka menyebabkan banyak hal dan bagaimana tata cara pelaksanaanya. Juga melihat bahwa HAM seben a rnya hanya dijadikan sebuah alat. Bisa dibuktikan dalam pelaksanaannya bahwa sebuah negara tidak konsisten dalam menjalankan HAM sesuai konsep yang dipakai.  Contoh-contoh kasus di mana HAM itu menjadi alat penekan bagi suatu negara terhadap negara lain. Negara dan masyarakat dunia tidak bisa