Review Sosiologi Kewarganegaraan

Kewarganegaraan, Kota, Dan Prajurit Menurut Max Weber 

Kewarganegaraan berkait erat dengan sejarah perkembangan ekonomi, khusunya ekonomi barat. Kewarganegaraan lahir seiring sejarah kota di zaman antik. 

Zaman Antik 
- Fungsi kota sebagai benteng  orang yang dipandang warga harus terlibat dalam aktivitas petahanan. 
- Fungsi kota sebagai pasar  kaum pedagang berperan penting menjadi perantara antara konsumen dan produsen. Oikos dan bengkel-bengkel kerja mulai bermunculan.
- Di bidang politik  dalam Romawi Kuno kaum bangsawan mendominasi parlemento.

Abad Pertengahan :
 Organisasi pertahanan diri tersesentralisasi ke sejumlah adipati
Ekonomi abad petengahan 
- Perekonomian maju pesat seiring kemajuan bidang navigasi dan teknik
- Gilda muncul yang menjadi cikal bakal industrialisasi
- Pada akhir zaman feudal muncul sistem kerja domestic atau putting out system
Politik abad pertengahan
- Dikuasai oleh bangsawan dan gereja katolik
- Pesatnya ekonomi menimbulkan ketegangan baru antara penguasa feodal dengan para pelaku ekonomi karena perebutan tenaga kerja
- Masa feodal gugur pasca revolusi perancis 

Era Modern
- Ikatan kewarganegaraan dari ikatan kelas/profesi menjadi ikatan lebih abstrak yaitu bangsa
- Birokrasi menjadi alat negara yang mengatur kehidupan para warga negara
- Kapitalisme menjadi sistem perekonomian yang mendominasi

 Pandangan Kewarganegaraan Liberal

Tiga penekanan dalam kewarganegaraan liberal liberal citizenship: 1) otonomi individu dalam negara , 2) peran dan fungsi hak-hak individual dalam suatu negara, 3) pembatasan peran dan tugas negara sebagai penjamin keamanan serta kebebasan individu dalam konteks pengejaran kepentingan pribadi. 

Antropologis Manusia dan Genealogi Negara dalam Liberalisme  Merujuk pada akar pemikiran Thomas hobbes dan John Locke. Dalam keadaan perang dan anarki, manusia bagi Hobbes menjadi homo homini lupus-serigala bagi sesamanya. Pengandaian kodrat egoistis dan antisocial manusia ini pulalah yang kemudian mengantarkan Hobbes ke dalam pemikiran tentang commonwealth atau pemerintahan sipil dan posisi individu di dalamnya. Pemerintahan sipil dibentuk untuk mengatasi rasa takut. Pemerintahan sipil pertama-tama adalah institusi politik yang diproyeksikan untuk menjamin personal security, yang dilakukan dengan menempatkannya sebagai penegak ketertiban. 

Menurut Locke, kebebasan sempurna di mana secara alamiah tak seorang pun berada pada posisi superior dalam hukum dan kekuasaan. Meskipun demikian, justtu hal inilah yang kelak dirujuk Locke sebagai cacat state of nature. Cacat state of nature dalam Locke utamanya mengacu pada aspek keadilan dan status objektif pemberian hukum. Untuk mengatasi cacat state of nature Locke kemudian mengajukan konsep pemerintahan sipil sebagai institusi imoerialis yang diberikan kekuasaan politik dalam rangka menengahi persoalan pelanggaran terhadap hak-hak individual. Kekuasaan politik pada Locke memiliki tiga dimensi, yaitu legislasi, eksekusi, dan security. Dan materialitas aturan hukum dalam pemerintahan sipil berisikan substansi-substansi perlindungan terhadap property individual, yaitu life, liberty dan estate. 

Peran Negara dan sifat hubungan Individu-negara  Dari pemikiran teoritis yang bersumber pada Hobbes dab Locke bisa dilihat bahwa dalam tradisi pemikiran liberal hubungan antara individu dengan negara bersifat egaliter dan resiprokal. Hobbes berpendapat bahwa aktivitas penjaminan security merupakan peranan terpenting yang harus dijalankan oleh siapapun yang diberikan kepercayaan sebagai pemegang kedaulatan di dalam pemerintahan sipil. Sementara bagi Locke, negara berperan sebagai pelindung property individual. Hukum sipil menentukan relasi antar individu di dalam komunitas politik maupun relasi individu dengan negara. 

Kebebasan sebagai kondisi non-interference  Muatan formulasi hukum yang baik dalam pandangan liberalisme adalah yang membuka peluang seluas-luasnya pada kebebasan individu dalam mengejar kepentingan-kepentingan pribadinya.

Hak Individual  Hak politik dan hak sosial
Warga negara yang baik  Menurut John Rawls warga negara yang baik terletak pada kemampuannya untuk terlibat secara deliberative dalam urusan-urusan kepublikan berdasarkan satu cakupan nilai kepolitikan tertentu. 

Penutup (Kelemahan kewarganegaraan liberal)   1) kesulitan untuk keluar darin ortodoksi indivudualisme. 2) gagal mempromosikan solidaritas sosial 3) gagal memindai faktor-faktor empiric yang menghambat aktualisasi ideal kesetaraan manusia di dalam komunitas politik. 4) tidak banyak memperhatikan persoalan kewajiban warga negara.

Comments

Popular posts from this blog

OTONOMI KHUSUS DAERAH ACEH, DKI JAKARTA DAN DIY

Hubungan HAM dan Pembangunan

Hak Alamiah ( Cikal bakal Hak Asasi Manusia)