PANDANGAN TENTANG HAM Oleh: Elisa Awandita Putri (4825144056)

Tulisan ini akan sedikit mengulas tentang perdebatan antara pandangan Universalisme dan Relativisme mengenai HAM yang didapat dari perkuliahan HAM, Advokasi dan Pembangunan pertemuan keempat.  Akan dipaparkan pokok pemikiran dari kedua paham tersebut dan juga kritik dari masing-masing pandangan. Simak penjelasannya di bawah ini ^_^

POKOK PEMIKIRAN 

1. Universalisme 

Menurut Universalisme bahwa titik tolak segala sesuatu itu pada individu. Individu lah yang mengontrol semuanya dan individu lah yang mengontrol masyarakat serta negara. Sehingga jika ada yang ingin dibatasi oleh individu itu melalui konvensi atau persetujuan individu terlebih dahulu. Negara tidak punya hak untuk menentukan nasib dari individu. Individu lah yang berhak menentukan nasib bagaimana negara itu harus dijalankan sehingga dengan demikian kaitanya dengan hak asasi manusia yang harus diperhatikan adalah kepentingan individunya bukan kepentingan masyarakatnya. 

2. Relativisme 

Pandangan Relativisme berpendapat bahwa kebudayaan setempat lah yang merupakan pedoman dalam mengatur masyarakat. Budaya setempat yang harus menjadi pedoman dalam mengatur masyarakat. Dalam kebudayaan setempat itu ada nilai, norma-norma ada ketentuan-ketentuan yang merupakan kesepakatan dari keinginan-keinginan masyarakat setempat. Apa yang menurut masyarakat setempat baik itulah yang biasanya menjadi kultur budaya masyarakat setempat. Dan hal tersebut harus diakui dan tujuan dari budaya itu adalah untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat setempat. Jadi Budaya adalah hasil nilai-nilai atau kumpulan nilai-nilai masyarakat setempat apa yang diinginkan oleh masyarakat. Jangan sampai dirusak oleh kepentingan individu. Kemudian pandangan ini mendapatkan penguatan dari kaum komunitarian. Dan jangan sampai kebudayaan setempat ini dirusak oleh individu.

Kaum komunitarian atau komunal ini adalah suatu kaum yang muncul di Amerika Selatan yang melihat akibat dari individualisme yang berlebihan di sana mengikis kehidupan-kehidupan komunal masyarakat setempat. Sehingga setidaknya kritik terhadap kaum ini adalah mereka ingin mengembalikan kejayaan komunis kebersamaan itu dengan beberapa argumen. Menurut mereka yang perlu dipertanyakan adalah apakah seorang manusia hidup didunia itu hidup secara pribadi atau karena adanya bantuan dari masyarakatnya? Menurut kaum ini pada dasarnya manusia mulai dari lahir sampai dia dewasa, tidak bisa hidup tanpa komunal, golongan dan komunitas. Seseorang lahir menjadi individu yang utuh tapi dia harus hidup dalam lingkungan komunal nya. Mereka dibentuk sampai bisa mandiri sehingga yang menentukan seseorang hidup atau tidak adalah kaum komunal nya bukan individunya. Jadi yang terpenting dalam masyarakat komunal itu adalah komunitasnya bukan individunya. 

Kritik dari Universalisme terhadap Relativisme dan Sebaliknya

Hak asasi manusia yang pada saat ini berkembang dan yang didengungkan memang berasal dari individu. Ini merupakan kristalisasi dari budaya yang sudah sekian lama berkembang dimasyarakat. Sehingga pada saat sekarang apa yang kita katakan sebagai negara modern, kaum universalisme juga mengatakan bahwa mereka adalah negara modern. Secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa apa yang kaum relativis katakan itu sudah mereka alami. Kaum universalisme mengatakan bahwa pemikiran kaum relativis ini adalah pemikiran yang primitif. Di zaman modern komunitarian itu adalah suatu hal yang sifatnya sementara saja dan tanpa itupun manusia bisa hidup. Diibaratkan bahwa komunitas mereka adalah orang tua, orang tua adalah individu, individu berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya dan anak lahir mendapatkan hak-hak tertentu. Karena itu adalah kewajiban sebagai konsekuensi dari apa yang dilakukan. Menurut Universalisme bahwa kaum relativis harus belajar dari hal tersebut. Supaya tidak melalui waktu yang lama untuk diakui sebagai orang-orang modern. 

Kemudian ini sudah dijawab lagi oleh kaum relativis bahwa kalau kita berbicara tentang modern, suatu kaum dikatakan modern kalau kaum tersebut mengagungkan demokrasi. Konsekuensi dari penerimaan negara demokrasi salah satunya adalah menerima perbedaan. Demokrasi harus menerima perbedaan bukan membuat segala sesuatu itu serba tunggal. Sehingga dengan konsep tersebut kaum Relativis mengatakan bahwa HAM itu sesuatu yang baik dan menunjukkan bahwa universalisme juga tidak modern karena tidak membuka ruang perbedaan bagi masyarakatnya.

HAM sebagai Penjajahan Ideologi ?

Dari sejarah-sejarah munculnya HAM, kita sudah melihat bahwa ini memang muncul dari barat. Sampai pada titik tertentu HAM ini belum ada tetapi kemudian ada perubahan luar biasa sampai ada pemikiran-pemikiran yang maju. Ada hal-hal yang bertentangan sehingga muncullah yang namanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam konteks ini adalah diawali bukan untuk memajukan HAM itu sendiri. Tetapi lebih pada konsep bagaimana kepentingan individu dan masyarakat-masyarakat setempat itu diakui pada masanya. Ini sifatnya adalah individualistis jadi HAM itu mau tidak mau, suka tidak suka kita mengatakan bahwa HAM itu individualistis yang mengutamakan kepentingan individu. Ini adalah budaya kristalisasi dari perjalanan budaya yang terjadi pada masanya. Kemudian mendapatkan tempat yang cukup signifikan di berbagai perubahan, kekerasan, pengalaman yang menyedihkan dan menyakitkan sehingga muncullah ini. 

Artinya adalah ideologi kita mau nggak mau mengatakan bahwa kepentingan individu adalah segalanya. Ini diyakini dan menjadi pedoman banyak orang, diyakini dan menjadi pedoman untuk mendirikan sebuah negara dan juga menjadi ideologi. Permasalahannya jika kita mengatakan bahwa HAM itu adalah sesuatu yang baik, maka kita memasukkan ideologi mereka pada negara-negara yang lain. Ini adalah salah satu bentuk dari penjajahan ideologi HAM. Kemudian kita beranjak dari segi praktek. Kita harus melihat secara jernih bahwa pada saat sekarang konsep-konsep hak asasi manusia yang mulai didengungkan dari dulu sampai sekarang mendapatkan tempatnya di banyak negara tanpa perjuangan dari kaum-kaum Universalisme. Misalnya hak atas kesamaan kerja antara perempuan dan laki-laki hak, hak untuk berbicara atau hak untuk mengajukan pendapat. Contoh perjuangan-perjuangan ini menunjukkan bahwa anda hanya memilih yang menurut keinginan anda saja. Berarti ada kepentingan terselubung apabila hal tersebut menguntungkan bagi anda itu akan diambil. Dan apabila tidak menguntungkan maka anda tidak ambil. Maka akan muncul yang berhubungan dengan kekuasaan yang dicurigai tidak diterimanya HAM karena konteks suatu negara yang mempertahankan kekuasaan di negara-negara tertentu. Itu kira-kira gambaran tentang perdebatan antara Universalisme dan Relativisme tentang hak asasi manusia.

Pemaksaan ideologi-ideologi seperti ini juga ingin mengatakan secara tidak langsung bahwa ideologi di negara-negara dunia ketiga yang menganut Relativisme itu tidak bisa memberikan hidup yang jauh lebih baik terhadap masyarakatnya. Sehingga negara dunia ketiga harus pakai ideologi Universalisme supaya kehidupan masyarakatnya jauh lebih baik. Itu adalah pemaksaan ideologi universalisme secara tidak langsung. Ada yang mengatakan bahwa negara-negara yang menganut relativisme tidak bisa memberikan kehidupan yang jauh lebih baik kepada masyarakatnya. Sehingga harus diberikan sesuatu yang baru  untuk masyarakat nya jauh lebih baik. Pertanyaan berikutnya adalah “Apakah demikian adanya? Apakah selama ini kita merasakan bahwa di Korea Utara itu masyarakatnya jauh lebih baik?” Seolah-olah kita melihat bahwa kita jauh lebih baik daripada mereka.  Atau dalam agama misalnya bahwa orang yang beragama Islam akan menganggap bahwa agama Islam itu jauh lebih baik daripada agama yang lain. Jadi kita hanya memandang kebaikan sesuatu pada persepsi kita. Kenyataannya sering terjadi apa yang menurut kita baik belum tentu baik menurut yang bersangkutan. 

Oke sampai di sini pembahasan tetang perdebatan Universalisme dan Relativisme mengenai HAM. Akan diposting lagi materi berikutnya dan terimakasih yang sudah mampir untuk membaca tulisan saya ^_^ 

Comments

Popular posts from this blog

OTONOMI KHUSUS DAERAH ACEH, DKI JAKARTA DAN DIY

Hubungan HAM dan Pembangunan

Hak Alamiah ( Cikal bakal Hak Asasi Manusia)